Senin, 16 Mei 2011

Melebihi Kiky, ayah dan kakek cabuli bocah

Tabanan:Seorang
bapak dan anaknya
tega mencabuli anak
kandung dan cucunya
sendiri. Perbuatan
bejat Nengah
Sumiarta dan Wayan
Sutama ini sudah
berlangsung selama
hampir tujuh tahun
lebih. Akibat
perbuatannya itu,
Nengah Sumiarta dan
Wayan Sutama
ditangkap polisi di
rumah mereka di
Banjar Meliling Kawan,
Desa Meliling,
Kecamatan
Kerambitan, Tabanan,
Bali.
Kepala Kepolisian
Sektor Kerambitan,
Ajun Komisaris Polisi
Ketut Suparta,
menjelaskan, kasus
pencabulan ini
terungkap setelah
salah seorang korban
yang masih berusia 13
tahun berhasil kabur
dari rumah. Kini kedua
korban telah
diungsikan ke rumah
ibu kandungnya yang
sudah bercerai
dengan sang ayah
sejak 2001. Menurut
Luh Ketut Suryani,
psikiater, kedua
korban perlu
mendapat terapi
hipnosis agar tidak
mengalami gangguan
kejiwaan.
Kasus-kasus
kekerasan seksual
oleh orang dekat
korban semacam ini
belakangan kerap
terjadi. Keretakan
hubungan dalam
keluarga dan
lemahnya
pengawasan
masyarakat menjadi
salah satu pemicu
terjadinya kasus
tersebut.(IAN/Putu
Setiawan)

Lima bocah SD dicabuli tukang becak

Samarinda:Empat
siswi sebuah sekolah
dasar di Samarinda,
Kalimantan Timur,
dicabuli oleh seorang
tukang becak.
Tersangka berhasil
ditangkap setelah
keempat bocah
korban pencabulan
melapor pada orang
tua masing-masing.
Keempat bocah
tersebut dengan
ditemani kedua orang
tua mereka segera
melapor ke Sentra
Pelayanan Kepolisian
(SPK) Poltabes,
Samarinda.
Mereka mengaku
menjadi korban
pencabulan seorang
tukang becak
bernama Muhammad
Tohir yang tak lain
adalah tetangga
mereka sendiri.
Menurut salah
seorang korban,
tersangka Tohir
sebelumnya
mengiming-imingi
keempatnya naik
becak gratis ke kebun
miliknya. Namun
sampai di kebun
keempat bocah
perempuan itu
bukannya diajak
melihat-lihat tanaman
yang ada, melainkan
dicabuli oleh
tersangka.
Tohir kemudian
ditangkap polisi tak
lama setelah korban
mengadu ke polisi. Di
hadapan polisi, Tohir
mengaku khilaf
berbuat telah berbuat
bejat. Tohir kemudian
dijerat polisi dengan
pasal 81 Subsider,
pasal 82 undang-
undang No. 23/2002,
tentang perlindungan
anak dengan ancaman
hukuman 15 tahun
penjara.(BJK/AYB)
J

Lima siswa SD cabuli bocah

Tukang becak, cabuli anak Taman Kanak-kanak Kiky Kids School

Bocah SD cabuli sepupu

Ayah kandungku, jadi ayah anakku

Siswi SMA bantah video mesum